Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, David Yohanes
TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - NT (36), pengurus sebuah panti asuhan di Desa Gilang, Kecamatan Ngunut, Tulungagung, diciduk personel Unit Reskrim Polsek Ngunut.
NT ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menganiaya TR (20), salah satu anak asuh panti, menggunakan sebilah pisau.
Penganiayaan terjadi di area panti asuhan pada Rabu (26/4/2023) pagi.
“Korban mengalami sejumlah luka sayat karena sabetan pisau dapur yang dipegang tersangka,” ungkap Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu M Anshori, Jumat (28/4/2023).
Keributan bermula saat NT menegur TR dengan alasan sering melanggar aturan panti asuhan.
Teguran ini bukan yang pertama, dan seperti biasa, setiap ditegur, TR selalu menjawab.
Namun kali ini jawaban TR membuat NT marah dan melakukan tindakan kekerasan.
“Saat itu tersangka mengambil sebilah pisau dapur untuk menyerang korban. Pisau itu cukup tajam untuk melukai korban,” sambung Iptu M Anshori.
Beberapa kali NT menyabetkan pisau di tangannya ke arah TR.
Baca juga: Siasat Busuk Achiruddin Minta Direkam Seolah Nasihati Anaknya Usai Aniaya Ken, Senjata Diarahkan
Alat pemotong itu melukai bagian leher sebelah kanan, tangan serta lengan kiri korban.
Keributan ini berhasil dihentikan oleh para pengurus panti asuhan yang lain.
“Kejadian ini lalu dilaporkan ke Polsek Ngunut. Personel Polsek Ngunut lalu mendatangi lokasi,” terang Iptu M Anshori.
Polisi menyita pisau dapur yang dipakai NT untuk melukai TR.
Polisi juga mengamankan NT untuk dimintai keterangan di Mapolsek Ngunut.