Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Kukuh Kurniawan
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Para Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di Alun-Alun Merdeka Kota Malang mendapatkan kelonggaran.
Pasalnya, meski melanggar ketentuan yang ada, tetapi mereka diperbolehkan berjualan di lokasi tersebut hingga awal Mei mendatang.
Munculnya para PKL ini, disebabkan karena kunjungan wisatawan di Alun-Alun Merdeka Kota Malang, yang meningkat pada beberapa hari terakhir ini.
Kasi Operasi Satpol PP Kota Malang, Anton Viera mengatakan, penertiban PKL terus dikoordinasikan bersama dengan pimpinan serta jajaran Pemkot Malang.
Dan dari hasil koordinasi serta memperhatikan kondisi di lapangan, maka penertiban diperkirakan akan dilakukan pada Rabu (3/5/2023) mendatang.
Baca juga: Universitas Negeri Malang Buka Formasi 14 Dosen untuk 12 Bidang Keilmuan
Sebagai informasi, langkah penertiban itu merupakan wujud dari Pasal 21 Perda Kota Malang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum dan Lingkungan.
Di mana dalam aturan tersebut, dilarang ada aktivitas jual beli baik di dalam maupun di area sekitar ruang terbuka, seperti Alun-alun hingga taman kota.
"Untuk waktu penertiban ini, sesuai dengan arahan pimpinan serta berdasarkan hasil pertimbangan dan koordinasi bersama di jajaran Pemkot Malang."
"Untuk sementara ini, kami terus memberikan imbauan dan edukasi kepada para PKL," ujarnya kepada TribunJatim.com, Minggu (30/4/2023).
Dirinya menjelaskan, dari hasil komunikasi dengan para pelaku PKL, salah satu yang menjadi pertimbangan adalah meminta diberikan kelonggaran waktu.
Selain itu, mereka juga serius dan berkomitmen untuk membubarkan diri paling lama setelah Senin (1/5/2023) nanti.
"Nantinya, kami akan mengecek di lokasi dan memberikan teguran apabila masih ada yang nekat berjualan."
"Setelah itu, baru kami akan melakukan penertiban sesuai SOP yang ada, baik untuk PKL yang berada di dalam Alun-Alun Merdeka Kota Malang maupun yang ada di sekitarnya," pungkasnya.
Ikuti berita seputar Malang