Namun hingga pukul 02.00 WIB dini hari, korban tak kunjung pulang.
Pelaku sempat mencoba menghubungi korban tapi ponselnya tidak aktif.
"Pelaku ini kesal, kemudian membuang jaket korban ke sungai, lalu difoto dan dikirim kepada korban," katanya.
Baca juga: Pura-pura Bertamu Lebaran, Pria Lampung Berbuat Nekat Lihat Istri Teman Sendirian, Endingnya Fatal
Saat pulang ke rumah sekitar pukul 04.00 WIB, kata dia, korban langsung marah-marah lantaran jaketnya dibuang ke sungai.
Keduanya pun sempat cekcok, hingga akhirnya pelaku memukul korban menggunakan botol sirup.
Tak cukup di situ, pelaku pun menusukkan senjata tajam ke tubuh korban sebanyak tiga kali.
"Pelaku menusukkan senjata tajam ke dada kiri dan lengan korban, hingga meninggal dunia," ucapnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 Jo 351 ayat (3) KUHPidana Jo Pasal 44 ayat 3 UU PKDRT.
Kini Salman Fadilah terancam hukuman penjara 15 tahun.
Sementara itu seorang pria di Lampung Timur mengaku mau bertamu Lebaran ternyata berniat buruk mencabuli istri temannya.
Pria tersebut berdalih hendak bertamu Lebaran dan mencari suami korban untuk diajak bekerja.
Ia pun datang ke rumah korban yang saat itu sedang sendirian tak ada suami.
Kini ia pun telah ditangkap oleh pihak kepolisian.
Baca juga: Tampang Bule yang Ludahi Imam Masjid di Bandung, Kini Ditetapkan Tersangka, Terancam Penjara 1 Tahun
Seorang pria di Lampung Timur tersebut telah ditangkap aparat kepolisian lantaran mencabuli istri temannya sendiri.
Kapolres Lampung Timur, AKBP Rizal Muchtar mengatakan, pelaku berinisial SI (41) tersebut sudah ditangkap pada malam hari kejadian.