Rizal mengatakan, peristiwa pencabulan ini terjadi di rumah korban YI (41), di Kecamatan Sekampung Udik, pada Rabu (26/4/2023) sore.
"Pelaku adalah teman dari suami korban, tinggal juga sama satu desa," kata Rizal melalui keterangan tertulis, Jumat (28/4/2023).
Modus pelaku yakni berpura-pura hendak bertamu dan ingin mengajak suami korban pergi mencari pekerjaan.
Saat pelaku datang, suami korban ternyata sedang tidak ada di rumah, sehingga korban sendirian.
Melihat kondisi sekitar rumah juga sepi, pelaku lalu masuk ke dalam rumah dan memaksa korban untuk berhubungan seksual.
Korban yang sempat menolak mendapatkan tindak kekerasan dari pelaku tersebut.
Ketika pelaku hendak memperkosa, korban berteriak minta tolong sehingga pelaku kabur melarikan diri.
Setelah suaminya pulang, korban menceritakan peristiwa tersebut dan langsung melapor ke Polsek Sekampung Udik.
"Pelaku kita tangkap di hari yang sama sekitar jam sembilan malam," kata Rizal.
Dia mengatakan, pelaku kini sudah ditahan dan dikenakan Pasal 6 huruf (c) UU RI No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.