TRIBUNJATIM.COM - Seorang santriwati tak tahan dipaksa berbuat dosa guru ngajinya.
Santriwati tersebut menjadi korban nafsu birahi guru ngajinya sejak tahun 2019.
Akhirnya, santriwati di Lampung Tengah itu mengadu ke orang tuanya.
Modus pelaku pun terungkap.
Diketahui guru ngaji itu berinisial ES (33).
Warga Kampung Sumber Katon, Kecamatan Seputih Surabaya, Lampung Tengah itu diduga memperkosa muridnya sendiri.
Perbuatan tersebut dia lakukan di asrama Tempat Pengajian Quran (TPQ), samping rumah pelaku, sejak April 2019 hingga November 2022.
Kini oknum guru ngaji tersebut ditangkap dan ditetapkan tersangka oleh penyidik Polsek Seputih Surabaya, Lampung Tengah.
“Perbuatan bejat itu dilakukan tersangka ketika korban masih berusia 14 Tahun,” terang Kapolsek Seputih Surabaya Iptu Jufriyanto mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, Sabtu (29/4/2023).
Baca juga: Siasat Licik Guru Ngaji di Yogyakarta Cabuli Santriwatinya, Pelaku Pakai Modus Bikin Pondok
Dikutip TribunJatim.com dari TribunLampung, perbuatan ES baru terbongkar pada April 2023 setelah korban menceritakan kepada orang tuanya.
Kini pelaku berikut barang bukti berupa pakaian milik korban telah diamankan di Mapolsek Seputih Surabaya.
Penangkapan pelaku dilakukan petugas usai mendapat laporan dari PT (47) warga Kampung setempat yang tidak terima putrinya telah dirudapaksa oleh oknum guru ngaji tersebut.
“Pelaku berhasil diamankan Tim Tekab 308 Presisi Polsek Seputih Surabaya di rumahnya, tanpa perlawanan,” kata Kapolsek.
Baca juga: Perilaku Guru Ngaji yang Diduga Cabuli 3 Muridnya di Malang Diungkap Polisi saat Pemeriksaan
Kapolsek mengatakan, kasus asusila ini menurut keterangan korban, terus dilakukan berulang kali oleh pelaku pada pagi, siang hingga dini hari, saat korban selesai melaksanakan aktifitas keagamaan.
Modus operandi pelaku dalam memuluskan nafsu bejatnya yaitu dengan cara membujuk dan merayu korban, bahkan pelaku mengancam korban tidak usah belajar lagi.