Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Jatim

Perilaku Guru Ngaji yang Diduga Cabuli 3 Muridnya di Malang Diungkap Polisi saat Pemeriksaan

K (72) seorang guru ngaji asal Singosari yang tega cabuli tiga muridnya akhirnya penuhi panggilan penyidik dana proses penyidikan.

Penulis: Luluul Isnainiyah | Editor: Januar
(Kompas.com/ Ericssen)
Ilustrasi kasus pencabulan guru ngaji terhadap murid di Singosari, Malang 

Laporan wartawan Tribun Jatim Network, Lu'lu'ul Isnainiyah

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - K (72) seorang guru ngaji asal Singosari, Malang yang tega cabuli tiga muridnya akhirnya penuhi panggilan penyidik dana proses penyidikan.

Hal ini diungkapkan oleh Kanit Idik III Satreskrim Polres Malang, IPTU Choirul Musthofa. Choirul mengatakan, jika terlapor hadir dalam proses penyidikan pada Jumat (27/1/2023).

"Pada waktu proses lidik dia (terlapor) tidak datang, setelah dinaikkan ke proses penyidikan dia datang (Satreskrim Polres Malang)," ujar Choirul, Selasa (31/1/2023).

Selama proses penyidikan, Choirul menyebutkan terlapor kooperatif dengan penyidik.

"Kalau ngobrol enak, karena dia (terlapor) datang saat panggilan," ucapnya.

Dalam penyidikan tersebut, petugas kepolisian juga mengumpulkan alat bukti yang nanti akan dilanjutkan dalam proses gelar perkara.

Selanjutnya usai dilakukan gelar perkara akan memutuskan terlapor menjadi tersangka ataupun tidak.

"Nanti kita gelar ditetapkan jadi tersangka akan ditahan atau tidaknya," imbuhnya.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, K seorang guru ngaji di Kecamatan Singosari tega melakukan pencabulan terhadap tiga muridnya yang masih di bawah umur.

Aksi pencabulan dilakukan di rumahnya ketika korban mengaji dan dilakukan dalam waktu yang berbeda. Di mana pencabulan dilakukan sejak Desember 2021 hingga Januari 2023.

Modus yang digunakan oleh terlapor adalah membacakan doa kepada muridnya kemudian meraba-raba bagian sensitif korban.

Baca juga: Terseret Kasus Pencabulan, Guru Ngaji di Malang Mangkir Panggilan Polisi, Diduga Kabur dari Rumah

Ketiga korban adalah NK (9), SP (10), dan AC (12).

Salah satu orangtua korban yang mengetahui anaknya diperlakukan tidak senonoh akhirnya melaporkan kejadian tersebut e Polres Malang pada Senin (23/1/2023).

Jika terbukti bersalah, K disangkakan pasal 82 Jo Pasal 76 E UU nomor 35 tahun 2014 atas perubahan UU nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak di bawah umur. Dengan ancaman hukuman maksimal selama 15 tahun penjara.

 

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved