"Karena anak kecil belum ada dosa bisa masuk surga. Tidak ada penyesalan. Istri pergi tidak tahu kemana, tidak pamit," ujar Afan.
Kini tersangka Afan harus mendekam di balik jeruji besi dan dijerat dengan Pasal 340 KUHP jo pasal 44 ayat 3 UU No 23 tahun 2004.
Sehari-hari tersangka bekerja di sebuah tempat konveksi.
Dia merupakan warga Manukan Kulon, Kecamatan Tandes, Surabaya, yang ngontrak di Dusun Plampang, Desa Putat Lor, Kecamatan Menganti, Gresik.
Saat kejadian, ibu korban tidak ada di rumah.
Diketahui, kedua orang tua korban sudah pisah ranjang.
"Korban meninggal dengan cara ditusuk dengan pisau di bagian punggung," kata Kasi Humas Polres Gresik, Iptu Mustofa.
Jasad korban kemudian dievakuasi ke Rumah Sakit Ibnu Sina Gresik.