TRIBUNJATIM.COM - Belum ada perubahan syarat pembuatan SKCK offline 2023.
Namun, dokumen yang akan dilampirkan ke Polsek, Polres, Polda, atau Mabes Polri berbebeda.
Dilansir dari Super Apps Presisi via Kompas.com, Sabtu (6/5/2023), berikut syarat membuat SKCK offline.
1. Syarat membuat SKCK di Polsek
- Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli.
- Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijasah atau surat nikah.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK). Dokumen Sidik Jari.
- Fotokopi kartu indentitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP
- Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah.
- Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.
2. Syarat membuat SKCK di Polres
- Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli.
- Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijasah atau surat nikah.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK). Dokumen Sidik Jari/rumus sidik jari.
- Fotokopi kartu indentitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP