Polri membebankan sejumlah biaya kepada pemohon dalam pembuatan SKCK, baik secara offline maupun online.
Hal tersebut sesuai dengan:
- UU RI No.20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Bukan Pajak (PNBP)
- UU RI No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
- PP RI No.50 Tahun 2010 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak yang berlaku pada instansi Polri
- Surat Telegram Kapolri Nomor : ST/1928/VI/2010 tanggal 23 Juni 2010 tentang Pemberlakuan PP RI No.50 Tahun 2010
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
Dalam hal ini, pemohon dikenakan biaya sebesar Rp 30.000.
Biaya ini masih sama dengan tahun-tahun sebelumnya dan dapat disetorkan kepada petugas Polri setempat.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com