Berita Probolinggo

SDN Kalirejo II Probolinggo Disegel Ahli Waris, Para Siswa Sempat Bejalar di Rumah Ketua RT

Penulis: Danendra Kusuma
Editor: Dwi Prastika
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Forkopimka Dringu Probolinggo mencopot banner penyegelan SDN Kalirejo II usai mediasi dengan ahli waris lahan, Selasa (9/5/2023). 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Danendra Kusuma

TRIBUNJATIM.COM, PROBOLINGGO - SDN Kalirejo II yang berada di Dusun Bengkingan, Desa Kalirejo, Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, disegel ahli waris tanah atau lahan. 

Banner bertuliskan 'untuk sementara kegiatan belajar mengajar kami tutup dulu karena bangunan ini berdiri di atas lahan milik warga' pun tampak terpasang di pagar sekolah.

Akibat penyegelan ini, aktivitas belajar mengajar jadi terganggu.

Para guru dan murid tidak bisa masuk ke sekolah. 

Bahkan, akhirnya, aktivitas belajar mengajar sempat dilangsungkan di rumah milik ketua RT setempat. 

Camat Dringu, Heri Mulyadi mengatakan, penyegalan SDN Kalirejo II tersebut dilakukan oleh seorang ahli waris, Sudirman (52). 

Sudirman memutuskan menyegel sekolah itu agar pemerintah lekas memproses pembayaran tanah.

"Pada 2021 telah mengajukan pemberitahuan mengenai hal itu. Tapi diperkirakan pengajuan tersebut hanya selesai di satu pihak saja atau ada syarat yang belum terpenuhi," katanya, Selasa (9/5/2023). 

Dia melanjutkan, Forkopimka Dringu telah rampung melakukan mediasi dengan ahli waris. 

Usai mediasi, ahli waris sepakat untuk mencopot banner yang menempel di pagar sekolah. 

Baca juga: Kekurangan Siswa hingga Bangunan Rusak, 4 SDN di Kabupaten Malang Terpaksa Dimerger

Para siswa pun bisa kembali belajar di dalam sekolah. 

Sementara, diketahui bahwa Sudirman merupakan satu dari tiga ahli waris lahan yang di atasnya berdiri bangunan SDN Kalirejo II. 

Heri menuturkan, sebenarnya sejak 1997 ahli waris telah mendapat tanah garapan milik desa sebagai ganti tanahnya yang digunakan untuk SD tersebut.

"Kami sampaikan ke pemilik hak waris jika memang protes, segera proses di pengadilan. Jangan menyegel. Karena kasihan anak-anak aktivitas belajarnya terganggu," pungkasnya.

Baca juga: SDN 2 Gebangkerep Nganjuk Jadi Langganan Genangan Air, Komisi IV DPRD Sidak ke Sekolah

Berita Terkini