Korban pun bersama warga menangkap pelaku dan melaporkannya ke polisi.
Dari pengakuannya, tersangka berkepala plontos ini mengaku baru pertama kali melakukan tindak pidana pencurian.
Dia mengaku terpaksa mencuri untuk Lebaran pulang ke kampung halamannya.
“Saya kerja penjual arum manis di Gresik. Tidak punya uang untuk Lebaran pulang ke rumah,” kata dia.
Adapun barang bukti yang diamankan, satu sepeda motor Yamaha Vixion nopol S 4762 AAM beserta STNK, dan satu obeng warna merah.
Tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.
Baca juga: Maling Motor Terekam CCTV Beraksi di Apotek Tandes Surabaya, Hanya Butuh Waktu 18 Detik