Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Willy Abraham
TRIBUNJATIM.COM, GRESIK - Polres Gresik masih menunggu hasil tes kejiwaan ayah kandung bunuh bocah 9 tahun dengan pisau dapur.
Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom mengungkapkan ada tiga motif kasus pembunuhan yang menewaskan AK alias Z, si bocah 9 tahun.
Tersangka bernama M. Qo'ad Af'aaul Kirom alias Afan lahir di Surabaya pada 19 April 1994.
Dia tercatat sebagai warga Manukan Kulon I No. 1 Rt. 06 Rw. 10 Kelurahan Manukan Kulon Kecamatan Tandes Kota Surabaya.
Baca juga: Ingin Berantas Kemiskinan di Gresik, Wabup Aminatun Habibah Minta Kepala Desa Harus Kolaborasi
Alamat domisili di Gresik berada di Dusun Plampang Rt. 17 Rw. 03 Desa Putat Lor, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik.
Kondisi kejiwaan ayah kandung sempat dipertanyakan.
Peristiwa berdarah di Dusun Plampang, Kecamatan Putat Lor, Kecamatan Menganti, Gresik pada Sabtu (29/4/2023) menyita perhatian publik.
Pelaku pembunuhan adalah ayah kandung korban tega menusuk anak kandungnya sendiri hingga tewas di atas kasur. Saat putri semata wayangnya tidur.
Baca juga: Sudah Deal Kontrak dengan 21 Pemain, Gresik United Kini Cari Legiun Asing
Sebanyak 24 luka tusuk bersarang di punggung korban. Bahkan tembus sampai ke jantung.
"Untuk tes kejiwaan masih menunggu. Sudah dilakukan pengetesan," ujarnya, Selasa (9/5/2023).
Alumnus Akpol 2002 ini membeberkan tiga motif pembunuhan bocah yang masih duduk di bangku kelas 2 SD oleh ayah kandungnya sendiri.
Pertama, yakni terkait masalah ekonomi karena tersangka tidak memiliki pekerjaan tetap. Kedua, 3 hari sebelum kejadian istri tersangka meninggalkan rumah. Ketiga tersangka ingin anaknya masuk surga agar tidak mengetahui dosa dosa orang tuanya.
“Latar belakang istri tersangka mempunyai pekerjaan pemandu karaoke ( LC). Tersangka sendiri merupakan pernah terdakwa menjadi tersangka kasus narkotika jenis sabu dengan vonis enam tahun penjara,” bebernya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 44 ayat 3 undang undang no 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga junto pasal 80 ayat 3 dan ayat 4 undang undang no 35 th 2014 tentang perubahan atas undang undang no 23 th 2002 tentang perlindungan anak atau pasal 340 sub 338 KUHP.
”Dimana ancaman hukuman pidana mati,atau pidana seumur hidup atau selama waktu tertentu atau paling lama 20 tahun,” pungkasnya.