"Berdasarkan bukti permulaan yang cukup,
Tersangka diduga keras telah melakukan Tindak Pidana Persetubuhan dan atau Pencabulan terhadap anak," tutur AKP Fitrayadi di Kendari, pada Jumat.
Kini RS telah diamankan di Markas Kepolisian Resor Kota (Mapolresta) Kendari.
Dia terancam hukuman 15 tahun penjara.
"Tersangka diancam hukuman 15 tahun penjara," tandas Fitrayadi.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com