'Dia Pakai Baju Pendek', Ayah Berbuat Nekat ke Anak Tiap Istri Tidur, Ancam Santet Jika Tak Dituruti

Penulis: Ani Susanti
Editor: Mujib Anwar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI berita ayah tiri cabuli anak hingga 18 kali saat istri tidur.

TRIBUNJATIM.COM - Seorang ayah berbuat nekat ke anaknya tiap istri tidur di tengah malam.

Ayah di Bangka Belitung itu menodai anaknya 18 kali.

Alasan pakaian membuat pelaku gelap mata  . 

Kini, ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Pelaku diketahui tinggal di Kecamatan Tempilang, Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Pria berinisial MG (42) ditangkap karena merudapaksa atau menyetubuhi anaknya yang masih berusia 14 tahun.

MG mengaku tak kuasa menahan nafsu birahinya ketika anaknya mengenakan pakaian terbuka.

Oleh karena itu, dirinya nekat menyetubuhinya hingga sang anak mengalami trauma.

Baca juga: Ibu Curiga Bayinya Gelisah saat Ditidurkan, Syok Lihat Darah di Popok, Ulah Jahat Suami Baru Terkuak

MG juga diduga mengancam anak tirinya, jika tidak menuruti nafsu bejatnya.

Meski demikian, MG selalu memberikan ancaman kepada anaknya jika berani melaporkan kebejatannya itu kepada sang ibu.

MG mengancam akan menyantet korban jika menguaknya.

Selama itu, korban tidak berani melaporkan perbuatan bejat ayah tirinya kepada ibu atau polisi lantaran diancam pelaku akan disantet (didukun).

Baca juga: Pura-pura Bertamu Lebaran, Pria Lampung Berbuat Nekat Lihat Istri Teman Sendirian, Endingnya Fatal

Perbuatan itu dilakukan pelaku di rumahnya saat istrinya tertidur di malam hari.

"Dia berpakaian pendek. Melakukan pas ada istri saya sedang tidur tengah malam. Malam terus, 18 kali. Dari tahun 2022. Terakhir melakukan Maret 2023. Iya pakai ancaman," kata MG (42) usai konferensi pers di Polres Bangka Barat, Rabu (17/5/2023), dikutip TribunJatim.com dari BangkaPos.

Selama itu, korban tidak berani melaporkan perbuatan bejat ayah tirinya kepada ibu atau polisi lantaran diancam pelaku akan disantet (didukun).

Namun karena sudah tidak tahan dengan perbuatan cabul ayah tirinya.

Korban akhirnya memberanikan diri untuk memberitahu kepada kakak kandungnya.

Kemudian kakaknya menceritakan kepada ibu kandungnya.

Sehingga, keduanya pun langsung melaporkan ke kepolisian setempat.

Tak lama kemudian, MG berhasil ditangkap polisi, di kediamannya, pada Senin (8/5/2023) sekitar 17.00 WIB.

Baca juga: Istri di NTT Curiga Dengar Suara Aneh di Dapur, Syok Lihat Suami Berbuat Nekat ke ODGJ, Lapor Polisi

Kini pelaku sudah mendekam di sel tahanan Polres Bangka Barat.

MG dihadiri saat konferensi pers yang dipimpin Kapolres Bangka Barat AKBP Catur Prasetiyo didampingi Kasat Reskrim Iptu Ogan Arif Teguh Imani, di Gedung Catur Prasetya, Polres Bangka Barat, pada Rabu (17/5/2023).

Ia terlihat berdiri dibelakang polisi, tampak mengenakan baju tahanan berwarna oranye dangan tangan terborgol dan terunduh lemas.

AKBP Catur Prasetiyo mengatakan, dari hasil pemeriksaan awal yang dilakukan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Satreskrim Polres Bangka Barat, pelaku MG mencabuli anak tirinya pertama kali di bulan November 2022 lalu.

"Perbuatan yang dilakukan oleh pelaku kurang lebih 6 bulan." ujar AKBP Catur Prasetyo, Rabu (17/5/2023).

Pertama kali pada bulan November 2022 lalu. Perbuatan itu dilakukan di kediamannya di Tempilang,"tambahnya.

Baca juga: Pria Depok Berbuat Nekat saat Lihat Bocah 5 Tahun Main Kucing, Ortu Korban Curiga si Anak Kesakitan

Catur menambahkan, pelaku mengancam korban, jika tidak memenuhi hasrat bejat dan melayani perbuatan ayah tirinya tersebut, korban akan santet.

Selain itu, korban juga diancam akan dibunuh oleh ayah tirinya.

"Iya, ada pengancaman. Pelaku bilang ke korban jangan memberitahu ke siapapun. Pelaku mengancam korban bakal dibunuh atau disantet," ujarnya.

Atas perbuatan pelaku diancam dengan Pasal 81 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Selain itu, pelaku juga akan dikenai Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perpu Nomor 1 tahun 2016.

"Dengan kurungan penjara seumur minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara, apabila dilakukan dalam suatu lingkup keluarga maka hukuman ditambahkan sepertiga dalam pasal sangkakan," ucapnya.

Sementara itu, korban hingga kini masih merasakan trauma mendalam akibat aksi bejat ayah tirinya.

Sebelumnya, heboh kasus ayah tiri cabuli bayi berusia 2 tahun.

Ayah tiri bayi itu adalah RS (27), tinggal di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

RS ditangkap polisi karena mencabuli anak tirinya yang masih bayi dan berusia dua tahun.

Peristiwa ayah tiri cabuli anaknya tersebut terjadi di Kecamatan Kambu.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota atau Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitryadi mengatakan, awalnya korban sedang tidur bersama tersangka.

"Istri tersangka masuk ke dalam kamar mencoba untuk menidurkan korban, tetapi korban merasa gelisah," jelas AKP Fitrayadi, Jumat (12/5/2023).

"Lalu ibu korban memeriksa popok yang dipakai oleh korban dan pada saat itu istri tersangka melihat ada bercak darah segar di popok korban," ujarnya menambahkan, dikutip TribunJatim.com dari TribunnewsSultra.

Baca juga: Siasat Guru di Surabaya Nodai Siswinya, Modus Belajar Indera Perasa: Tebak Benda yang Masuk ke Mulut

Usai melihat ada bercak darah, ibu korban tersebut kemudian membangunkan tersangka untuk menanyakan penyebab munculnya darah di popok sang anak.

"Namun tersangka menyuruh istrinya untuk melakukan visum,

Lalu keesokan harinya ibu korban mengantarkan korban melakukan visum," jelasnya.

Berdasarkan hasil visum tersebut, kata Kasat Reskrim Polresta Kendari, diketahui korban telah mengalami dugaan pencabulan.

AKP Fitrayadi menambahkan korban yang baru berusia dua tahun merupakan anak tiri dari tersangka.

Baca juga: Obrak-abrik Kamar Ayah, Anak Tiri Syok Buka Laptop Ada Foto Panasnya, Lebih Kaget Dalang di Baliknya

"Berdasarkan bukti permulaan yang cukup,

Tersangka diduga keras telah melakukan Tindak Pidana Persetubuhan dan atau Pencabulan terhadap anak," tutur AKP Fitrayadi di Kendari, pada Jumat.

Kini RS telah diamankan di Markas Kepolisian Resor Kota (Mapolresta) Kendari.

Dia terancam hukuman 15 tahun penjara.

"Tersangka diancam hukuman 15 tahun penjara," tandas Fitrayadi.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Berita Terkini