Ia mengaku, setelah menetap di Bandung sempat dihubungi untuk kembali mengajar di SMPN 2 Pangandaran.
"Pihak sekolah dan Disdik sempat beberapa kali berkomunikasi untuk tetap mengajar. Namun keputusan saya sudah bulat," ujar Husein.
Husein mengatakan, mendapat surat peringatan (SP I) lantaran tidak mengajar berbulan-bulan.
"Saya masih menerima upah sampai bulan November 2022. Dari bulan Maret saya mengajar sukarela di SMPN 29 Bandung tapi tidak digaji karena status tidak jelas. Honorer tapi punya NIP," jelasnya.
Akhirnya Husein meminta mengajar sebagai guru seni budaya di SMPN 29 Bandung sesuai latar belakang konsentrasi yang ia ambil saat kuliah.
"Selama saya pindah ke Bandung langsung meminta izin untuk mengajar," ujarnya.
Husein merasa jengah, lantaran selama satu tahun lebih proses pemecatan atau pengunduran dirinya tidak diproses.
"Saat menghadap di BKPD2SM sesuai dari pembicaraan itu ya akan mengundurkan diri tapi sampai saat ini tidak ada kelanjutannya," ujarnya.
Ancaman yang ia terima salah satunya, di group WhastApp mendapat informasi SK satu kabupaten tidak akan turun lantaran tidak dicabutnya laporan.
"Otomatis orang-orang pada nyerang saya. Mana ada orang gatau apa-apa tapi SK-nya tidak turun," tuturnya.
Keberanianya berbicara di media sosial lantaran Husein merasa statusnya tidak ada kejelasan.
"Ingin lamar kerja jadi susah karena masih terdaftar ASN di Pangandaran, sedangkan sekarang pendapatan tidak ada," ujarnya.
Husein menegaskan, video yang ia unggah ke sosial media lantaran mempunyai bukti yang kuat.
"Saya tidak akan berani berbica jika tidak punya bukti," tambahnya.
Sampai saat ini, kata dia, video yang menjadi viral tidak ada yang meminta untuk take down dari media sosialnya.
"Di WhatsApp maupun Instagram belum ada yang meminta take down ya, gatau karena saya tidak membaca jadi tidak ternotice," tandasnya.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com