- Isi data di aplikasi yang disediakan pada loket permohonan
- Lampirkan dokumen kelengkapan persyaratan
- Petugas Imigrasi akan memeriksa kelengkapan dokumen persyaratan
- Jika lengkap, Anda akan mendapat tanda terima permohonan dan kode pembayaran dari petugas Imigrasi
- Lakukan pembayaran sesuai nominal biaya pembuatan Paspor
- Pengambilan foto Paspor dan sidik jari
- Melakukan wawancara
- Verifikasi dan Adjudikasi
- Setelah selesai, Anda akan diminta untuk mengambil paspor yang telah jadi pada hari yang ditentukan.
Anda juga dapat mengajukan permohonan Paspor haji dan umrah melalui aplikasi M-Paspor milik Ditjen Imigrasi, yang bisa Anda unduh di Play Store maupun App Store.
Permohonan Paspor biasa dapat diajukan oleh warga negara Indonesia, baik di dalam maupun luar wilayah Indonesia.
Paspor terdiri atas Paspor biasa elektronik (e-paspor) dan Paspor biasa nonelektronik, yang diterbitkan dengan menggunakan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian.
Permohonan paspor biasa dapat diajukan secara manual atau elektronik dengan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan.
Demikian syarat dan prosedur pengajuan Paspor untuk keperluan haji dan umrah.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com