“Saat itulah ditemukan korban sudah dalam keadaan tergeletak bersimbah darah,” ungkap Andi.
Dari keterangan sejumlah saksi dan hasil olah TKP, petugas Satreskrim Polresta Sidoarjo memburu para pelaku.
Sampai akhirnya, 10 remaja pelaku pengeroyokan itu diringkus dan digelandang ke Polresta Sidoarjo.
Dalam pemeriksaan, remaja-remaja itu mengakui bahwa peristiwa ini bermula dari adanya tantangan tawuran dua kelompok pemuda dan kebanyakan dari mereka adalah pelajar.
Mereka saling menantang di media sosial. Hingga kelompok pelaku mengajak dua kelompok lainnya untuk memburu kelompok korban di wilayah Kabupaten Sidoarjo.
“Bertemulah mereka di sebuah tanah kosong di wilayah Sepande, Candi. Kawan-kawan dari kelompok korban berhasil melarikan diri saat diserbu tiga kelompok pelaku yang diperkirakan jumlahnya puluhan. Di sanalah korban dikeroyok oleh para pelaku. Diihajar beramai-ramai, termasuk menggunakan senjata taham hingga akhirnya meninggal dunia saat dibawa ke rumah sakit,” urai Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro.
Akibat perbuatannya, para pelaku pengeryokan tersebut tercancam hukuman penjara paling lama 12 tahun, mereka dijerat Pasal 170 ayat (2) ke-3e KUHP.
“Penyidik Satresrim Polresta Sidoarjo juga terus melakukan pendalaman terkait dengan dugaan adanya pelaku lain yang terlibat dalam pengeroyokan yang mengakibatkan meninggalnya korban tersebut,” tambahnya.