Setelah mendapatkan laporan tersebut, Reskrim Polsek Driyorejo berhasilkan mengamankan pelaku, kemudian dilakukan penyidikan.
"Faesol sudah kami amankan beserta barang bukti dan kami tetapkan sebagai tersangka," tegasnya.
Hasil penyelidikan, Faesol ternyata juga melakukan aksi pencurian serupa pada seorang wanita.
Korban bernama Alfiana Rachmatul Auliya berusia 26 tahun yang tinggal di rumah kos Driyorejo.
Sepeda motor korban adalah Honda Beat AG 2976 RAE. Tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHP