Berita Tulungagung

Terbakar Api Cemburu, Pemuda Tulungagung Todongkan Pisau ke Majikan Pacarnya: Ending Dibui

Penulis: David Yohanes
Editor: Taufiqur Rohman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PAM (22) tersangka pengancaman dengan pisau.

Selain itu sebuah tas kecil warna abu-abu yang dipakai menyimpan pisau juga turut disita.

Saat ini PAM ditahan di rumah tahanan Polres Tulungagung.

Penyidik kepolisian menjeratnya dengan pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat RI Nomor 12 tahun 1951, dengan ancaman 10 tahun penjara.

"Kami himbau, jangan selesaikan masalah dengan kekerasan karena malah merugikan diri sendiri," pungkas Anshori.

Ikuti berita seputar Tulungagung

Berita Terkini