Tidak lama kemudian, anggota Polsek Dau tiba di lokasi dan segera mengamankan pelaku berikut barang bukti.
Sementara itu, Kapolsek Dau, Kompol Triwik Winarni membenarkan kejadian tersebut.
"Untuk identitas pelaku, bernama Rizky Zulfikar (27), asal Kelurahan Sawojajar, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang," jelasnya.
Baca juga: Pencuri Tabung LPG di Tuban Beraksi Sambil Merokok, Dengan Santai Lepas Regulator, Aksi Terekam CCTV
Atas perbuatannya tersebut, tersangka diancam dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
"Untuk saat ini, pelaku telah kami tahan sambil menjalani pemeriksaan lebih lanjut," tandasnya.