Berita Malang

Cara Pria dari Malang ini Curi Uang di Kotak Amal, Diintip Warga saat Beraksi, Lihat Endingnya

Penulis: Luluul Isnainiyah
Editor: Sudarma Adi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Barang bukti berupa kotak amal dan uang yang dicuri oleh Eko Wahyudi

Selain itu uang tunai senilai Rp 370 ribu hasil curian juga turut diamankan. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik, pelaku mengakui perbuatannya.

Ia telah mencuri kotak amal di tiga lokasi. Yakni di Desa Donomulyo, Desa Tempusari, dan Desa Kedungsalam.

"Oleh penyidik masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait keterangan pelaku yang melakukan hal serupa di tempat lain," tukasnya. 

Akibat perbuatannya, Eko dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana lima tahun penjara.

Berita Terkini