Selain itu uang tunai senilai Rp 370 ribu hasil curian juga turut diamankan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik, pelaku mengakui perbuatannya.
Ia telah mencuri kotak amal di tiga lokasi. Yakni di Desa Donomulyo, Desa Tempusari, dan Desa Kedungsalam.
"Oleh penyidik masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait keterangan pelaku yang melakukan hal serupa di tempat lain," tukasnya.
Akibat perbuatannya, Eko dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana lima tahun penjara.