Laporan Wartawan TribunJatim.com, Pramita Kusumaningrum
PONOROGO, TRIBUNJATIM.COM - Bocah cilik (bocil) berinisial FM dan AG melakukan tindak kejahatan pencurian sepeda motor (curanmor).
Warga Kecamatan Sampung, Kabupaten Ponorogo itu mencuri sepeda motor milik tetangganya.
“Mereka mencuri masih satu lingkungan desa tempat tinggal mereka,” ujar Kasatreskrim Polres Ponorogo, AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia, Rabu (31/5/2023).
Dia menjelaskan bahwa keduanya merupakan anak putus sekolah yang masih di bawah umur.
Kedua bocil itu beraksi pada 24 April 2023 dan terungkap 25 April 2023.
“Mereka mencuri karena ada kesempatan. Sasarannya adalah rumah sepi."
"Di teras terdapat sepeda motor yang kuncinya tidak dicabut oleh pemiliknya. Pencuriannya sore hari,”katanya.
Karena merasa ada kesempatan, jelas di, kedua bocil bekerjasama untuk mengambilnya.
Dari pengakuan keduanya baru pertama kali melakukan aksi curanmor.
“Alasannya nanti ketika dijual laku mau dibuat nge-game."
"Mereka kecanduan game online sepertinya,” terang mantan Kasatreskrim Polres Nganjuk ini kepada media.
Menurutnya, kurang dari 24 jam kasus curanmor itu sudah terungkap.
Lantaran warga sekitar ada yang melihat sepeda motor yang dipakai oleh kedua bocil bukan miliknya.
“Jadi belum sempat dijual. Kami dapat laporan dari warga sekitar. Kebetulan juga ada laporan kehilangan sepeda motor,” urai AKP Nikolas.
Dia menyarankan untuk warga juga lebih hati-hati ketika memarkirkan sepeda kotor. Pun memastikan untuk mencabut kunci sepeda motornya.
“Lengah sedikit bisa hilang. Pastikan untuk mencabut kunci dan melakukan kunci ganda walaupun di rumah,” pungkasnya.
Ikuti berita seputar Ponorogo