Visa yang dimiliki Yousef merupakan bisa WNA untuk wisata.
Saat berkunjung di Indonesia, Yousef tinggal di salah satu apartemen kawasan Surabaya Barat.
"Visanya cuma visa wisata. Dia si WNA masih pelajar. Iya kebetulan liburan aja. Dan mau jalan-jalan. Cimon rumah temannya si MAK, si WNA pinjam motor si temannya itu," pungkasnya.
Sementara itu, Kasat PJR Ditlantas Polda Jatim, AKBP Raden Erik Bangun Prakasa mengatakan, WNA pemotor itu dikenai sanksi tilang dan juga motor bernopol W-2127-OJ yang sempat dikendarainya disita sementara waktu, oleh petugas.
"(Sanksi) Diberikan tindakan tilang. Kendaraan diamankan di induk Jatim," ujarnya saat dihubungi TribunJatim.com.
Baca juga: Mesin ATM di Madiun Bunyi Terus, Ada yang Janggal, Ada WNA yang Dicurigai, Polisi Buka Suara