Pemilu 2024

Ada 2 Bacaleg Mantan Narapidana, Bawaslu Trenggalek Surati KPU, Singgung soal Surat Bebas Pidana

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Trenggalek, Prayogi

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Sofyan Arif Candra

TRIBUNJATIM.COM, TRENGGALEK - Bawaslu Kabupaten Trenggalek mengawasi tahapan verifikasi administrasi (Vermin) para Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) yang dilaksanakan oleh KPU Trenggalek mulai tanggal 15 Mei hingga 23 Juni 2023.

Bawaslu membentuk tim pengawasan untuk mengawasi tahapan verifikasi administrasi pada masing-masing Bacaleg.

Salah satu yang menjadi fokus Bawaslu adalah Bacaleg yang mempunyai riwayat pidana.

"Sementara dari hasil pengawasan di Silon ada 2 (Bacaleg mantan Napi) mereka mengunggah pernah punya riwayat pidana," kata Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Trenggalek, Prayogi, Kamis (1/6/2023).

Namun begitu, Bawaslu Trenggalek tidak bisa secara spesifik menjabarkan kasus hukum kedua Bacaleg tersebut karena akses Bawaslu ke Silon (sistem pencalonan) sangat terbatas.

"Untuk dua Bacaleg mantan Napi tersebut dari partai politik yang sama. Angka ini bisa saja bertambah karena Vermin masih berjalan," lanjutnya.

Baca juga: Soal Mantan Narapidana Daftar Bacaleg, KPU Kabupaten Malang: Boleh Asal Sesuai Ketentuan

Baca juga: Ada 4 Bacaleg di Kota Madiun Mantan Narapidana, Mulai dari Perjudian hingga Perkelahian

Dengan adanya dua Bacaleg mantan Napi tersebut Bawaslu akan memberikan rekomendasi kepada KPU agar memastikan surat bebas pidana yang bersangkutan sudah dilampirkan.

"Di Silon juga harus mengunggah keterangan bebas pidana dari pengadilan, apakah diunggah atau tidak akan diteliti oleh KPU dan diawasi oleh Bawaslu," ucap Prayogi.

Menurut Prayogi, KPU Trenggalek akan memeriksa 8 hingga 9 item berkas setiap Bacaleg untuk memastikan kelengkapan persyaratan pendaftaran Bacaleg.
 
"Ini masih berjalan, kita awasi apakah KPU melaksanakan vermin dengan baik dan benar atau tidak," pungkasnya

Berita Terkini