Pemilu 2024
Soal Mantan Narapidana Daftar Bacaleg, KPU Kabupaten Malang: Boleh Asal Sesuai Ketentuan
Bakal calon legislatif (Bacaleg) yang pernah terpidana boleh mendaftar pada kontestasi pemilihan umum (Pemilu) asalkan sesuai dengan ketentuan yang te
Penulis: Luluul Isnainiyah | Editor: Ndaru Wijayanto
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Lu'lu'ul Isnainiyah
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Bakal calon legislatif (Bacaleg) yang pernah terpidana boleh mendaftar pada kontestasi pemilihan umum (Pemilu) asalkan sesuai dengan ketentuan yang telah diatur dalam Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Komisioner KPU Kabupaten Malang, Marhaendra Pramudya Mahardika menanggapi adanya mantan narapidana yang membuat surat kererangan pernah terpidana di Pengadilan Negeri Kabupaten Malang.
Menurutnya bacaleg mantan napi bisa saja terjadi, bahkan di ruang lingkup wilayah Kabupaten Malang.
"Boleh (mendaftar), karena ada ketentuan yang mengatur," ujar Mahardika belum lama ini.
Hal ini diperbolehkan, asal bacaleg tersebut telah selesai menjalankan pidana dan sudah tidak ada urusan teknis serta administrasi dengan lembaga hukum dalam rentang waktu 5 tahun.
"Artinya bacaleg yang mendaftar pada 1-14 Mei 2023 itu harus dinyatakan bebas dan bersoh dari pidana 5 tahun sebelumnya," jelasnya.
Baca juga: Ada 4 Bacaleg di Kota Madiun Mantan Narapidana, Mulai dari Perjudian hingga Perkelahian
Ia menjelaskan, tidak ada pidana khusus yang boleh mendaftar bacaleg. Dalam artian mereka dapat mendaftar dengan berbagai macam kasus kejahatan.
Kecuali kejahatan yang dilakukan secara berulang tidak diperbolehkan mendaftarkan diri di pemilu.
"Ada pengecualian, yakni yang pernah melakukan kejahatan kemudian disanksi, namun mengulangi lagi hal yang sama. Hal itu menjadi catatan," sebutnya.
Mahardika memaparkan, salah satu syarat pengajuan bacaleg adalah membuat surat keterangan pernah terpidana sesuai dengan domisili wilayah hukum pengadilan.
"Misalnya jika bacaleg akan mencalonkan di Provinsi Kalimantan Timur sedangkan alamat KTP nya di Kabupaten Malang makan yang bersangkutan harus mengurus di PN Kabupaten Malang," paparnya.
Namun, terkait banyaknya mantan napi yang mencalonkan diri di Kabupaten Malang, Mahardika belum mengetahuinya.
Karena saat ini, pihak KPU masih fokus dalam proses verifikasi dan administrasi dokumen persyaratan Bacaleg DPRD Kabupaten Malang
Alasan Nisya Ahmad Dilantik Jadi Anggota DPRD Jabar Padahal Kalah Suara Pemilu 2024, Ini Kata KPU |
![]() |
---|
Hadiri Pembekalan Caleg Terpilih dari PDIP se-Jawa Timur, Hasto Kristiyanto Bawa Pesan Megawati |
![]() |
---|
Hasil Lengkap Pileg 2024 Pasca Putusan MK, PDIP Raih Suara Terbanyak, Disusul Golkar dan Gerindra |
![]() |
---|
Penyebab Lima Caleg DPRD Bojonegoro Terpilih Hasil Pemilu 2024 Terancam Gagal Dilantik |
![]() |
---|
Dipecat Partai Usai Terbukti Geser Suara, Mimpi Dodik Jadi Anggota DPRD Kota Madiun Kandas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.