TRIBUNJATIM.COM - Berapa persentase kenaikan gaji PNS tahun 2024 yang berlaku untuk semua golongan, yakni I, III, III, dan IV?
Diketahui Presiden Joko Widodo (Jokowi) tengah menggodok Rancangan Undang-Undang (RUU) kenaikan gaji PNS tahun 2024.
Aksi Presiden Jokowi menggodok RUU kenaikan gaji PNS tersebut dibeberkan Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Sri Mulyani mengatakan pada Selasa (30/5/2023), gaji PNS akan naik pada tahun 2024.
Baca juga: Jumlah dan Rincian Gaji ke-13 PNS, TNI, POLRI dan Pensiunan yang Cair Juni 2023 Nanti
"Kenaikan gaji PNS insyaallah sedang digodok dengan bapak Presiden, beliau mempertimbangkan," kata Sri Mulyani, dikutip dari Kompas.com.
Terakhir kali Presiden Jokowi menaikkan gaji PNS terjadi 4 tahun lalu, yakni pada tahun 2019.
Kala itu, kenaikan gaji PNS diatur dalam PP Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas PP No 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Diketahui gaji PNS di seluruh Indonesia saat ini masih sesuai PP Nomor 15 Tahun 2019.
Melalui aturan tersebut, Jokowi menaikkan gaji ASN sekitar lima persen, termasuk gaji TNI dan Polri.
Artinya, gaji pokok PNS ditetapkan Rp1.560.800 untuk masa jabatan terendah, hingga Rp5.901.200 untuk masa jabatan tertinggi.
Yang membedakan adalah tunjangan kinerjanya (tukin).
Pada RUU terbaru, Presiden Jokowi akan menaikkan gaji PNS tahun 2024.
Lalu kenaikan gaji PNS tahun 2024 berapa persen?
Hingga kini belum diketahui, tunggu saja pengumuman Presiden Jokowi pada 16 Agustus 2023 mendatang.
"Nanti beliau yang akan umum kan saat RUU APBN disampaikan," ujar Sri Mulyani.