Meskipun belum diketahui, Sri Mulyani membuka kemungkinan sistem penggajian PNS akan diubah.
Perubahan yang dimaksud seperti yang direkomendasikan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi beberapa waktu lalu.
"Kalau kita di Kementerian Keuangan melihat amplop besarnya berapa kira-kira kebutuhannya," ucap Sri Mulyani.
Secara tersirat, perubahan sistem penggajian PNS telah dibeberkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Abdullah Azwar Anas, pada Selasa (23/5/2023).
Menurutnya, kenaikan gaji PNS dilakukan dalam rangka perubahan rumus perhitungan tunjangan kinerja.
Pemerintah berencana melakukan penyesuaian terhadap besaran tukin.
"Kita mengusulkan ada gaji (PNS) yang agak dinaikkan. Ini sedang dibahas dengan Menteri Keuangan," kata Anas, dikutip dari Kompas.com.
Anas mengatakan, nantinya masing-masing PNS akan diberikan tukin yang berbeda sesuai dengan capaian kinerja mereka.
Kendati demikian, Anas belum bisa memastikan berapa besaran kenaikan tukin PNS.
"Ini sedang kita hitung ke depan mereka yang berkinerja baik akan mendapatkan tukin lebih baik tentunya."
"Tapi mereka yang tidak berkinerja, tentu tukinnya tidak sama," imbuhnya.
Mengutip Kompas.com, berikut tabel gaji PNS 2021 atau tabel gaji pokok PNS 2022 untuk golongan I hingga IV.
Hitungan gaji dari yang paling rendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan MKG mulai dari kurang dari satu tahun hingga 27 tahun (gaji PNS).
Golongan I (lulusan SD dan SMP)
- Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800