"Kami belum bisa bilang begitu (sodomi), karena masih melakukan rangkaian penyidikan, yaitu masih menunggu hasil visum," ucapnya.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka diancam 15 tahun penjara ditambah sepertiga hukuman karena korban lebih dari satu.
Yaitu tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 76E Jo Pasal *2 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak.
Deni juga mengungkap, pelaku mengaku pernah menjadi korban kekerasan seksual di masa kecilnya.
"Kemungkinan ada kelainan seks karena dari informasi histori dari pelaku tersebut, pelaku mengalami juga kejadian tersebut (kekerasan seksual) saat kecil, dengan perlakuan yang sama," ujarnya saat gelar perkara di Mapolres Garut, Kamis (1/6/2023).
Baca juga: Pimpinan Ponpes Nodai 41 Santri Teriak Difitnah, Korban Kuak Siasat Busuk Pelaku: Disiksa di Akhirat
Penasihat hukum tersangka, Sony Sonjaya mengungkap fakta tentang Aep.
Dia mengatakan, tersangka sudah tinggal seorang diri sejak satu tahun yang lalu.
Istri dan kedua anaknya telah meninggal dunia.
Dalam mengisi waktu kesehariannya, tersangka membuka layanan mengaji bagi warga di sekitar rumahnya.
"Kedua anak dan istrinya meninggal dunia. Meninggalnya dalam waktu yang berdekatan."
"Jadi Aep ini sejak saat itu hidup sendiri," ujar Sony saat dihubungi Tribunjabar.id, Kamis (1/6/2023).
Ia menuturkan, sejak diamankan oleh polisi, tersangka awalnya bersikukuh tidak mau mengakui perbuatannya.
Setelah pemeriksaan intensif, tersangka kemudian mengakui telah melakukan perbuatan keji terhadap murid-muridnya.
"Dari awal memang dia berbelit, tapi akhirnya mengakui," ucap Sony.
"Dalam kasus ini saya ditunjuk menjadi, penasihat hukumnya. "