Berita Entertainment

Nasib Akhir Para Pelaku Pembacok Arya Saputra, Tukul Dituntut 7 Tahun, Keluarga Memohon 1 Permintaan

Penulis: Ignatia
Editor: Mujib Anwar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Nasib para pelaku pembacokan terhadap Arya Saputra siswa SMK di Bogor yang kini sudah dituntut JPU dalam persidangan.

TRIBUNJATIM.COM - Nasib akhir para pelaku pembacok siswa SMK di Bogor yakni Arya Saputra akhirnya terungkap.

Satu dari otak peristiwa pembacokan itu adalah Tukul.

Tukul sempat buron, merupakan residivis hingga masih di bawah usia 20 tahun.

Pada akhirnya pelaku pembacokan terhadap Arya Saputra tak akan menerima kebebasan.

Namun belakangan tuntutan terhadap perbuatan Tukul itu ditangisi keluarga Arya Saputra.

Hal itu karena Jaksa menuntut Tukul dengan hukuman hanya 7 tahun 6 bulan.

Ratih Permata, keluarga dari almarhum Arya Saputra merasa tak puas dengan tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap pelaku pembacokan yang menewaskan adiknya itu.

Pelaku yang berinisial ASR alias Tukul dituntut 7 tahun 6 bulan penjara oleh JPU atas perbuatannya.

Mendengar tuntutan tersebut, keluarga Arya Saputra sampai menangis tak terima.

Menurutnya, pihak keluarga sangat kaget mendengar hal itu.

Baca juga: Kecelakaan Maut di Tuban, Pemotor Tewas Dihantam Toyota Calya, Cucu yang Masih Balita Luka Berat

Bahkan, Ratih juga ingin tuntutan Tukul ini bisa lebih dari tuntutan JPU saat ini.

Alasannya, karena Tukul merupakan pelau utama yang menewaskan adiknya.

Menurutnya, Tukul juga sempat melarikan diri dan menjadi buronan dalam kasus ini.

"Kenapa kaget? Karena kan yang saya tahu tuntutan dakwaan bani 7 tahun. Kenapa ini galebih berat. Apalagi dia residivis dan tidak koperatif dan sempat buron," kata Ratih sambil terisak saat dihubungi oleh TribunnewsBogor.com, Selasa (6/6/2023).

Tukul pelaku pembacokan Arya Saputra (TribunnewsBogor.com)

Selain itu, dengan tuntutan JPU yang diberikan ke Tukul, ia langsung melaporkannya ke ayah Arya Saputra.

Halaman
123

Berita Terkini