Berita Entertainment

Nasib Akhir Para Pelaku Pembacok Arya Saputra, Tukul Dituntut 7 Tahun, Keluarga Memohon 1 Permintaan

Penulis: Ignatia
Editor: Mujib Anwar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Nasib para pelaku pembacokan terhadap Arya Saputra siswa SMK di Bogor yang kini sudah dituntut JPU dalam persidangan.

"Mau kurang atau mau lebih tinggi saya ikut aja proses hukum ini," tandasnya.

Sebelumnya seperti diberitakan bahwa Tukul mendapat tuntutan dari JPU selama 7 tahun 6 bulan.

Baca juga: Wanita 75 Tahun Tak Bisa Rasakan Sakit dan Stres, Dokter dan RS Angkat Tangan, Penyebab Dikuak

Kasie Pidum Kejari Kota Bogor, Riyanto mengungkapkan, JPU menuntut Tukul selama 7 tahun 6 bulan penjara.

"Tuntutan sudah dibacakan. JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan," kata Kasie Pidum Kejari Kota Bogor Riyanto kepada TribunnewsBogor.com di PN Kota Bogor.

Menurutnya, alasan JPU menuntut Tukul semlama 7 tahun 6 bulan dikarenakan terdakwa masih anak-anak.

Sehingga, tuntutan yang diberikannya setengahnya dari hukuman untuk orang dewasa.

Baca juga: Sosok TNI Ditangisi Anak-anak Hote saat Pindah Tugas, Badan sampai Demam, Om Tentara Cepat Pulang

"Kan kalau anak anak sudah jelas aturannya di Undang-undang. Yakni, setengah ancaman hukuman orang dewasa. Kami menuntut 7 tahun 6 bulan itu sudah maksimal. Kenapa kami tuntut seperti itu? Karena kami rasa itu sudah maksimal," jelas Riyanto.

Menurutnya, tuntutannya saat ini tidak tetap, sehingga keputusan hakim bisa lebih tinggi dari sekarang.

"Bisa, hakim juga punya kewenangan bagaimana majelis hakim. Sama seperti yang kemarin (MA)," tandasnya.

Berita viral lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya diĀ Googlenews TribunJatim.com

Berita Terkini