Sementara AR mengaku pernah melakukan upaya pembobolan Indomaret di Desa Patereman, Kecamatan Modung.
“Tertangkapnya FS kemudian menuntun langkah kami untuk membekuk AR."
"Keduanya mengaku telah melakukan percobaan pencurian di lima lokasi, tetapi dua TKP gagal dan tiga lokasi lainnya berhasil,” jelas Febri.
Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara itu tampak penasaran terkait bagaimana cara dua pelaku itu membuat sapi yang dikeluarkan dari kandang tidak meronta hingga menimbulkan suara gaduh.
“Jadi cara ambil sapi dari dalam kandang diawali dengan membuka kandang, sapi ditusuk pada bagian hidung supaya berdarah.
Darah yang netes itu dijilati sapi sehingga tidak meronta, hidung sapi dibuat luka terlebih dahulu hingga darah menetes,” pungkas Febri.
Keduanya dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian Hewan dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara.
Ikuti berita seputar Bangkalan