TRIBUNJATIM.COM - Siau Huang atau Sha Wang (26) anak majikan di Taiwan yang dibawa Siti TKW ke Indonesia akhirnya mendapat kabar baik dari Imigrasi.
Sha Wang tidak akan langsung dideportasi pihak Imigrasi Indonesia ke Taiwan.
Selain itu urusan Sha Wang selama di Indonesia juga akan dipermudah.
Hal itu diungkapkan Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang.
Baca juga: Pantas Siti TKW Tak Takut Lawan Majikan? Isi Wasiat Ayah Sha Wang Bocor, Uang Fantastis Meski Kurang
Pihaknya menyatakan tidak akan deportasi Sha Wang warga negara asing (WNA) asal Taiwan alami disabilitas dan down syndrome yang dirawat Siti Aisah (37) warga Karawang, Jawa Barat.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang, Barlian Gunawan mengaku, ada rasa kemanusiaan yang dikedepankan dalam kasus tersebut.
Walapun Siau Huang atau nama identitasnya, Huang Che Ming, sudah overstay.
"Dari data kami memang bersangkutan overstay 3 tahun 10 bulan."
"Karena sisi kemanusiaan, kami tidak asal langsung mendeportasi," kata Barlian kepada awak media di kantornya pada Selasa (6/6/2023).
Ia menerangkan, Sha Wang masuk ke Indonesia pada 06 Juni 2019 dengan menggunakan Bebas Visa Kunjungan (BVK).
Selama berada di Indonesia, Sha Wang tidak pernah melakukan perpanjangan izin tinggalnya.
"Kita sudah datangi ke rumah Siti Aisah, kita pahami kondisinya seperti apa."
"Kami juga sudah komunikasi dengan pimpinan, dan memang WNA itu juga sedang sakit dan membahayakan negara," ungkapnya, seperti mengutip Warta Kota.
Baca juga: Sisa Hidup Sha Wang Hanya 6 Tahun Kata Dokter, TKW Siti dan Suami Telanjur Sayang, Sikap Anak Dikuak
Barlian juga menambahkan, pihaknya telah menjalin komunikasi dengan Taipei Economic and Trade Office (TETO) terkait keberadaan Sha Wang di Indonesia.
Berdasarkan hasil koordinasi yang telah dilakukan, pihak TETO telah berkomunikasi dengan Siti Aisah melalui panggilan video call.