Berita Viral

Alasan Artis Malas Ngantor dan Didemo Mundur dari Kursi Anggota Dewan, Suami Terancam Bui

Penulis: Ignatia
Editor: Mujib Anwar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SOSOK ARTIS MALAS NGANTOR - Ketua Garda Wanita (Garnita) Nasdem Kabupaten Buru, Bella Shofie Rigan, memberikan bantuan beras kepada warga Kecamatan Namlea, Kabupaten Buru, Sabtu (13/11/2021). Kini Bella Shofie diminta mengundurkan diri oleh mahasiswa.

TRIBUNJATIM.COM - Inilah sosok artis yang menjadi anggota dewan tetapi malah tak pernah hadir rapat.

Akibat sikap tersbeut viral sosok artis ini diminta untuk mudur dari jabatannya sebagai anggota dewan.

Aktris yang kini menjadi anggota dewan, Bella Shofie, tiba-tiba diminta mengundurkan diri.

Tuntutan ini diduga karena tindakannya selama ini sebagai anggota dewan.

Sebagaimana diketahui anggota DPRD Kabupaten Buru dari Fraksi Partai NasDem ini dikenal juga sebagai penyanyi, model, desainer, dan pebisnis dengan nama lahir Sopinah Rutami Nasution.

Sosok artis tersebut adalah Bella Shofie.

Bella Shofie terpilih sebagai anggota DPRD Kabupaten Buru, Maluku, saat Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.

Bella Shofie meraih 1.238 suara mewakili Partai NasDem dari daerah pemilihan (dapil) Buru 2, yang meliputi Kecamatan Waeapo, Lolong Guba, Waelata, Batabual, dan Teluk Kaiely.

Namun setelah menjadi anggota DPRD Buru, Bella Shofie dituding tidak hadir dalam sejumlah rapat selama beberapa bulan terakhir.

Atas dugaan malas ngantor ini, Bella Shofie didemo hingga didesak mundur sebagai anggota DPRD Buru.

Baca juga: Perguruan Silat Sampai Bikin Sayembara Rp 30 Juta, Kesal 1 Bulan Polisi Tak Kunjung Ungkap Kasus

Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Kabupaten Buru menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung DPRD Kabupaten Buru, Rabu (6/8/2025).

Dilansir TribunJatim.com dari Tribunnews.com, Kamis (7/8/2025), Ketua Koordinator IMM Buru, Arin Burugana, bersama massa membacakan empat poin tuntutan utama yakni:

1. Mendesak Ketua DPRD dan Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Buru agar segera mengambil langkah tegas dengan menjatuhkan sanksi berat berupa pemberhentian tetap terhadap Bella Shofie, atas dugaan pelanggaran kode etik dan tata tertib DPRD, sebagaimana tercantum dalam Pasal 203 Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Buru;

2. Mendesak DPP dan DPW Partai NasDem Kabupaten Buru agar bertanggung jawab atas dugaan pembiaran terhadap pelanggaran yang dilakukan Bella Shofie, yang dinilai telah mencederai etika sebagai wakil rakyat;

3. Mendesak DPW Partai NasDem Provinsi Maluku agar segera mengusulkan Pergantian Antar Waktu (PAW) kepada Menteri Dalam Negeri, sesuai dengan aturan partai dan perundang-undangan yang berlaku. IMM menilai tindakan Bella Shofie telah menjadi pelanggaran berat yang mencoreng nama baik partai dan lembaga DPRD;

Halaman
1234

Berita Terkini