Kapolresta Banyuwangi Kombes Deddy Foury Millewa mengatakan, tersangka ditangkap di Yogjakarta.
Penangkapan dilakukan kurang dari 24 jam pascakejadian.
Kejadian pembobolan ATM itu berlangsung pada Senin (5/6/2023) antara pukul 02.00 hingga 04.00 WIB.
Mereka ditangkap atas kerja sama Satreskrim Polresta Banyuwangi dan aparat di wilayah tersangka ditangkap.
"Pelaku hanya dua orang. Satu sebagai eksekutor di dalam dan satu mengamankan kondisi di luar," kata Deddy, Rabu (7/6/2023).
Baca juga: Tak Sabar Antre ATM, Polisi di Medan Hajar Anggota Brimob, Pelaku Melototi Korban Sambil Marah-marah
Deddy menambahkan, dua tersangka membobol ATM secara profesional. Sebelum beraksi, mereka mematikan seluruh kabel kamera pengawas atau CCTV. Mereka terlebih dulu masuk ke Indomaret dengan menjebol atap dan plafon.
Saat berada di dalam, tersangka membobol mesin ATM menggunakan gerinda. Uang tunai di ATM dan barang-barang jualan toko senilai seratusan juta rupiah digasak oleh pelaku.
Usai melakoni aksi itu, mereka bergegas kabur dan lari menuju Jawa Barat.
Para tersangka kini ditahan di Mapolresta Banyuwangi. Mereka dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke-4e dan 5e KUHP.
"Ancaman hukumannya penjara paling lama tujuh tahun," kata Deddy