Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, David Yohanes
TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Sebanyak 1.307 aset tanah dari total 1.881 bidang tanah milik Pemkab Tulungagung mendapatkan sertifikat.
Sedangkan 574 bidang aset lainnya masih belum bersertifikat, di antaranya karena kendala.
Menurut Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Tulungagung, Galih Nusantoro, hingga Desember 2022 ada 1.299 bidang yang sudah bersertifikat.
“Tri wulan pertama tahun ini sementara ada 8 aset yang terbit sertifikat,” terang Galih.
BPKAD juga memasukkan berkas permohonan sertifikat 213 bidang tanah ke ATR/BPN di akhir Mei 2023.
Jika 213 bidang tanah ini sudah terbit, maka tinggal 361 bidang tanah yang belum bersertifikat.
Menurut Galih, ada kendala lambatnya proses sertifikasi, seperti fasilitas umum yang belum diserahkan ke Pemkab Tulungagung.
“Terutama jalan di perumahan, ternyata belum serah terima sehingga tidak bisa kami daftarkan,” ungkapnya.
Kendala lainnya adalah aset yang bersumber dari tanah kas desa.
Pada prosesnya sudah ada penggantian bidang tanah namun tidak diadministrasikan.
Letter C aset itu juga masih milik desa sehingga terkendala jika tidak dilepas oleh pihak desa.
“Zaman dulu kan tukar guling tanah kan tidak diadministrasikan dengan baik. Sekarang muncul masalah ketika kita akan membuatkan sertifikat,” tutur Galih.
Selain itu ada kendala pada aset-aset yang berbatasan dengan hutan wilayah Perhutani, termasuk tanah timbul.
Untuk menerbitkan sertifikat diperlukan kepastian tanda batas hutan.