Selain itu juga wajib ada persetujuan dari Perhutani untuk memastikan tanda batas ini dalam dokumen yang diajukan ke ATR/BPN.
“Secara existing kita kuasai, tapi tidak ada dokumen. Kita harus mencari dokumen lebih dulu untuk mengajukan sertifikat,” tegas Galih.
Mayoritas Pemkab Tulungagung mengajukan sertifikasi secara mandiri.
Namun untuk wilayah yang ada program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Pemkab juga mendaftarkan asetnya dalam program ini