Lebih lanjut, Bayu mengatakan bahwa pelanggan minmarket dan tukang parkir sudah sepakat untuk berdamai.
Kesepakatan damai diambil setelah keduanya dipertemukan dalam mediasi di Polsek Gunung Putri pada Kamis (8/6/2023) pukul 16.30 WIB.
Baca juga: SOSOK Deni Soeroso yang Pasang Badan Bela Dokter Muda di Medan, Dijuluki Dosen TikTok, Kasus Damai
"Juru parkir dan perekam video melaksanakan mediasi di Polsek Gunung Putri dan sepakat untuk berdamai," tandas Bayu.
Bayu juga mengimbau agar masyarakat yang mengalami atau menemui gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) untuk melapor ke polisi.
Laporan dapat disampaikan ke nomor telepon Polsek Gunung Putri di 021 8671405 atau call center Polri di 110.
"Atau WA pengaduan Polsek Gunung Putri 0813-1464-9848," pungkasnya.
Sementara itu, seorang warga di Bogor Jawa Barat, beberapa waktu lalu juga sempat viral karena ditagih uang parkir sampai mencapai Rp40 ribu.
Biaya parkir di kawasan wisata di Bogor itu dipatok Rp 40 ribu.
Nasib juru parkir yang patok tarif Rp 40 ribu pun terkuak.
Ia didatangi polisi.
Baca juga: Artis Pusing Bayar Rp19 Juta karena Ulah Anak di Mall, Jeans Mahal Dikenai Kuteks, Cuma Bisa Pasrah
Kawasan wisata yang dimaksud adalah Warpat Puncak Bogor .
Seorang juru parkir atau jukir tereka, menarifkan harga tak wajar bagi mereka yang parkir kendaraan mobil di area tersebut.
Seorang wisatawan tersebut terkejut mendengar harga yang ditarifkan oleh juru parkir sebesar Rp 40.000.
Lalu, video tersebut pun viral dan menjadi perbincangan publik beberapa waktu ini.
Selain itu, kejadian ini juga disorot oleh pihak kepolisian.
Baca juga: Curhat Warga Beli Mie Rebus Rp25 Ribu di Warung Tempat Wisata, Pengamat sampai Beri Saran: 2 Alasan