Berita Viral

Mario Dandy Akan Bayar Restitusi Rp 100 M Pakai Aset Sendiri Meski Belum Kerja, Tidak Lewat Ayahnya

Penulis: Ignatia
Editor: Mujib Anwar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mario Dandy yang disebut bakal membayar restitusi senilai Rp 100 Miliar dalam kasus penganiayaan David Ozora.

"Penderitaan ini kami perhitungkan dengan analisis dokter," ujarnya.

Kemudian ada pula biaya transportasi, akomodasi, termasuk konsumsi dari keluarga David. Sebab keluarga, terutama orang tua telah banyak mengurus David selama perawatan medis.

Terkait orang tua David, LPSK juga memperhitungkan kehilangan penghasilan selama merawat David.

Sebab selama masa perawatan, orang tua mesti berada di sisinya.

"Apalagi pas awal-awal kan orang tuanya malah meninggalkan pekerjaan. Jadi kami perhitungkan," katanya.

Baca juga: Rafael Nyusul Pakai Baju Oranye, Mario Dandy Terdiam, Tak Ada Lagi Ayah yang Bisa Bereskan Masalah

Selain itu, LPSK juga memasukkan bantuan hukum sebagai komponen restitusi bagi David Ozora.

Menurut Susi, hal tersebut didasarkan pada Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2022.

Hasil penghitungan Rp 100 miliar ini disebut Susi masih bersifat sementara.

"Tidak menutup kemungkinan kalau ada situasi perkembangan tertentu akan direvisi," kata Susi.

Baca juga: Terekam Kamera, Mario Dandy Santai Tak Pakai Kabel Ties yang Ikat Tangannya, Ditaruh di Meja

Pihak Mario Dandy tampaknya meyakini bahwa dirinya bisa membayar tanpa bantuan ayahnya, Rafael Alun.

Sementara itu, Mario Dandy dalam persidangan terus membantah adanya perlakuan spesial dan istimewa kepada dirinya.

Namun tampaknya malah menjadi bumerang sendiri bagi mantan kekasih AGH itu.

Hal tersebut lantaran dirinya menyinggung soal adanya sel mewah padahal Majelis Hakim tidak membahas hal tersebut.

Mario Dandy saat hadir di persidangan (Kompas.com)

Majelis Hakim dibuat keheranan dengan tingkah Mario Dandy dan jawabannya ketika persidangan.

Terdakwa kasus penganiayaan David, Mario Dandy Satriyo (20) keceplosan saat sidang pemeriksaan saksi yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/6/2023).

Halaman
1234

Berita Terkini