Berita Viral

Mario Dandy Akan Bayar Restitusi Rp 100 M Pakai Aset Sendiri Meski Belum Kerja, Tidak Lewat Ayahnya

Penulis: Ignatia
Editor: Mujib Anwar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mario Dandy yang disebut bakal membayar restitusi senilai Rp 100 Miliar dalam kasus penganiayaan David Ozora.

Kala itu Ketua Majelis Hakim, Alimin Ribut Sujono memberikan kesempatan anak Rafael Alun Trisambodo tersebut untuk menanggapi kesaksian Jonathan Latumahina.

Mario Dandy kemudian membantah dirinya ditahan di dalam sel yang mewah.

Baca juga: VIRAL TERPOPULER: Viky Jalan Kaki 16Km Ternyata Prank - Mario Dandy Lepas Pasang Kabel Ties Sendiri

Padahal kala memberikan kesaksian, Jonathan Latumahina sama sekali tak membahas soal sel mewah tersebut.

"Keterangan saksi soal kehidupan saya mewah di penjara," ucap Mario Dandy Satriyo.

Memdengar pernyataan Mario Dandy Satriyo, hakim ketua merasa keheranan.

"Tidak saksi tadi bilang tidak tahu, tidak ada cerita itu," ujar hakim ketua.

"Tidak tahu yang soal mewah," imbuhnya.

Baca juga: Wajah David Ozora Rayakan Lebaran 2023 Disorot, Pulih Usai Koma Gegara Mario Dandy, Ridho Allah

Sadar dirinya keceplosan, Mario Dandy Satriyo terlihat berdiskusi sebentar dengan tim pengacaranya.

Ia lalu melanjutkan pernyataannya.

"Saya keberatan yang soal katanya saya mau menyelamatkan Shane, itu saya enggak pernah ngomong," kata Mario Dandy Satriyo.

"Sama yang gitar di Polsek, saya tidak pernah menyentuh gitar tersebut," imbuhnya.

Diwartakan sebelumnya, Jonathan Latumahina mengungkap sejumlah kejanggalan dalam perkara penganiayaan oleh Mario Dandy Satriyo terhadap David Ozora.

Jonathan Latumahina, mengungkapkan mobil Rubicon yang dipakai Mario Dandy Satriyo saat menganiaya David berubah pelat nomor setelah peristiwa penganiayaan ditangani kepolisian.

Tak hanya itu, Jonathan juga mengungkapkan mendapat informasi Mario Dandy Satriyo, Shane Lukas, dan Anak AG bermain gitar di proses pemeriksaan kasus penganiayaan David.

Ayah Cristalino David Ozora, lalu mengaku mendengar informasi bahwa Mario Dandy Satriyo akan mendapat hukuman selama 2 tahun 8 bulan.

Aksi cengengesan Mario Dandy mengaku menyesal menganiaya David Ozora (Istimewa/ Twitter)

Informasi itu didapat dari rekannya yang mendengar langsung obrolan Mario dengan AG dan Shane Lukas ketika di Polsek Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Jonathan juga menceritakan soal ancaman yang ditemukannya saat mengecek ponsel David usai penganiayaan terjadi.

Adapun Mario didakwa melakukan penganiayaan berat terencana terhadap D.

Jaksa menyebutkan, Mario melakukan perbuatannya bersama Shane Lukas dan AG (15).

Berita viral lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya diĀ Googlenews TribunJatim.com

Berita Terkini