Ibadah Haji 2023

Jemaah Haji yang Wafat Dapat Asuransi Jiwa, Ditransfer ke Rekening, Berikut Ketentuannya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi pemakaman baqi, tempat pemakaman jemaah haji Indonesia yang meninggal.

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Galih Lintartika

TRIBUNJATIM.COM, MADINAH - Kementerian Agama menyiapkan asuransi jiwa bagi jemaah haji Indonesia yang wafat. Disiapkan juga asuransi bagi jemaah haji yang mengalami kecelakaan.

Ketua Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi 1444 H/2023 M Subhan Cholid mengatakan, Kemenag telah menjalin kerja sama dengan perusahaan asuransi sebagai upaya pelindungan jemaah. 

"Untuk memudahkan, pengurusan asuransi sepenuhnya dilakukan oleh Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah," tegas Subhan, Sabtu (17/6/2023) sore.

Nantinya, pihak perusahaan asuransi akan membayar klaim melalui transfer ke rekening jemaah.

Jadi keluarga hanya perlu melakukan proses pencairan di bank penerima setoran awal jemaah penerima asuransi.

Baca juga: Penyakit Jantung Jadi Musuh Jemaah Haji Indonesia, KKHI Imbau Hindari Aktivitas Fisik yang Berat

Baca juga: Jumlah Jemaah Haji asal Tuban yang Meninggal di Tanah Suci Bertambah, Kemenag: Total Ada Tiga

“Dan itu bisa mulai dilakukan setelah selesainya operasional penyelenggaraan haji pada awal Agustus 2023," lanjutnya.

Sampai hari ini, tercatat ada 77 jemaah haji Indonesia yang wafat. Mereka wafat di Madinah, Makkah, Jeddah, dan di pesawat dalam perjalanan dari Tanah Air menuju Arab Saudi.

"Asuransi meng-cover sejak jemaah masuk asrama embarkasi haji sampai jemaah pulang kembali ke debarkasi haji," tegas Subhan.

Baca juga: VIRAL Jemaah Haji Stroke Sembuh usai Minum Air Zamzam 3 Hari, Bahagia Nyaris Tak Percaya: Mukjizat

Berikut ketentuan asuransi jiwa dan kecelakaan bagi jemaah haji Indonesia 1444 H:

1. Jemaah wafat diberikan asuransi sebesar minimal Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) per Embarkasi

2. Jemaah wafat karena kecelakaan diberikan dua kali Bipih per Embarkasi

3. Jemaah kecelakaan yang mengalami cacat tetap, diberikan santunan dengan besaran yang bervariasi antara 2,5 persen sampai 100 persen Bipih per Embarkasi

4. Pengurusan asuransi dilakukan oleh Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Pihak perusahaan asuransi akan membayar klaim melalui transfer ke rekening jemaah

5. Asuransi meng-cover sejak jemaah masuk asrama embarkasi haji sampai jemaah pulang kembali ke debarkasi haji

Berita Terkini