"Tersangka melakukan manipulasi terhadap laporan pertanggungjawaban," kata Ade. Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor.
Dalam foto yang dilampirkan Kompas.com, terlihat tampang Alkani.
Tampak ia memakai baju oranye, seragam tahanan.
Selain Alkani, berikut deretan mantan kepala desa di Banten yang terjerat kasus dugaan korupsi dana desa, dikutip TribunJatim.com dari TribunBanten.
1. SJ mantan Kades Sodong
SJ (54) mantan Kades Sodong Pandeglang ditangkap bersama dengan anaknya YP (29) pada Oktober 2021
SJ ditangkap atas dugaan korupsi dana desa sejak 22 April 2020.
Nilai uang yang dikorupsi sekitar Rp 418 juta.
Dana desa itu semula diperuntukkan untuk pembangunan dana desa.
Uang negara untuk pembangunan desa digunakan untuk kepentingan pribadi
Desa Sodong menerima Dana Desa (DD) dari APBN Melalui APBD kabupaten Pandeglang Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp. 772.834.000.
Dana sesuai proposal pengajuan Dana Desa (DD) TA. 2019 yang digunakan atau Realisasi pengajuan dana desa hanya sebesar Rp. 354.413.135,57.
Untuk sisanya tidak digunakan sesuai Proposal dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa TA. 2019 sebesar Rp. 418.134.664,43
Baca juga: Kades di Lampung Diam-diam Jadi Bandar Sabu 8 Bulan, Alasan Lunasi Utang, Komplotan Bareng Warganya
2. Yusro mantan Kades Kepandean
Yusro mantan Kades Kepandean ditangkap pada 16 Oktober 2021.