Berita Viral

Wahidin Tukang Bubur Dibohongi Mantan Kapolsek Rp 310 Juta Raib Termakan Janji, Rumah Sudah Digadai

Penulis: Ignatia
Editor: Mujib Anwar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi penipuan yang dialami seorang tukang bubur termakan janji manis mantan kapolsek

AKP SW minta korban menyetorkan uangnya pada awal 2021 lalu sebesar Rp 20 juta.

Uang disetorkan melalui NY, perempuan yang diduga sebagai oknum PNS Bagian SDM Mabes Polri.

Saat itu uang disetorkan di ruang kerjanya di Polsek Mundu lengkap dengan bukti kuitansi pembayaran.

Beberapa jam kemudian, korban dibuat kaget AKP SW karena minta dikirimkan segera uang Rp 100 juta.

AKP SW meyakinkan Wahidin dan bilang bakal kena marah dari Mabes Polri bila tidak melanjutkan pembayaran.

Baca juga: Bertengkar di Musala, Nenek 80 Tahun di Trenggalek Tak Terima Dipukul Pakai Gayung oleh Tetangga

Kalut ditekan sang Kapolsek kala itu, korban langsung saja menggadai sertifikat rumahnya agar bisa mendapat pinjaman dengan cepat dan berharap putranya bisa jadi polisi.

Uang tersebut disetorkan ke NY dan oknum polisi Ipda D yang merupakan menantu mantan Kapolsek itu.

AKP SW terus dimintai setoran tambahan Rp 20 juta untuk biaya bimbingan latihan (Bimlat), Rp 20 juta biaya psikotes dan Rp 150 juta untuk panitia seleksi.

“Apa yang dilakukan Pak AKP SW, sangat sangat merugikan klien kami," Harum.

"Sebenarnya kalau mau berhitung, kerugian tidak hanya Rp 310 juta saja. Selama masa pencarian ini, dua tahun, dia mengeluarkan uang cukup banyak," tambahnya.

Baca juga: Anggota Polisi ini Anak Artis, Sedih Sudah 2 Tahun Ayah Sakit, Kini Beber Kondisi Baru: Tersenyumlah

 Usai mengeluarkan uang sebanyak itu, putra pertama Wahidin tetap gagal menjadi polisi berpangkat Bintara pada penerimaan anggota Polri 2021/2022.

 Mirisnya anak tersebut langsung gagal di tahap pertama yakni pada saat tes kesehatan.

Korban depresi dan meminta keadilan pada AKP SW, namun saat itu sang mantan Kapolsek mempermainkan Wahidin dengan laporan palsu.

Ilustrasi penipuan (ISTIMEWA)

Laporan palsu tersebut dibuat seolah-olah oknum PNS atas nama NY telah menipu korban.

Kuasa Hukum Wahidin, Eka Suryaatmaja menyampaikan, laporan palsu tersebut adalah palsu sebagai cara terduga pelaku menenangkan korban.

Halaman
123

Berita Terkini