Berita Viral

Mantan Istri Bos Aniaya Anak Kandung Nangis Mohon ke Jaksa, Tak Terima Vonis 2 Tahun, 'Tolong Pak'

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan istri Raden Indrajana, Keyla Evelyne Yasir, saat bersimpuh di depan jaksa penuntut umum (JPU) supaya mengajukan banding atas vonis dua tahun penjara yang dibacakan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (19/6/2023).

TRIBUNJATIM.COM - Seorang wanita nangis memohon kepada jaksa terkait vonis yang dijatuhkan ke mantan suaminya.

Mantan suaminya merupakan bos perusahaan yang aniaya anak kandungnya sendiri.

Sang mantan istri merasa tak adil dengan vonis mantan suaminya.

Terdakwa kasus dugaan penganiayaan terhadap anak kandung, yakni Raden Indrajana Sofiandi divonis dua tahun penjara oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (19/6/2023).

Namun, mantan istri Indrajana, Keyla Evelyne Yasir, begitu kecewa mengetahui mantan suaminya itu hanya divonis dua tahun penjara.

Sejumlah reaksi atas ketidakpuasannya terhadap vonis hakim ditunjukkan Evelyne saat dan sesudah persidangan.

Baca juga: Perlakuan Tak Biasa ASN Aniaya ART, Ada Jadwal Rutin hingga Baju yang Dipakai, 4 Bulan Tak Ada Gaji

Usai mendengarkan vonis hakim terhadap mantan suaminya, tubuh Evelyne terbujur kaku.

Beberapa saat kemudian, ia terjatuh dan sikunya sempat menghantam bangku di dalam ruang sidang dengan cukup keras.

Evelyne yang mengenakan pakaian berwarna hitam dan dipadukan dengan celana merah muda itu kemudian menangis sejadi-jadinya.

Air mata bahkan terus mengalir dari wajahnya selama beberapa saat.

Suara tangisannya yang parau juga sempat mengganggu jalannya sidang sampai akhirnya ia dievakuasi oleh salah satu penonton sidang.

Bersimpuh di hadapan jaksa Selain menangis histeris, Evelyn juga sempat bersimpuh kepada jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan setelah sidang berakhir.

Baca juga: Kenakan Topi dan Masker Hitam, Pria Misterius Aniaya Ibu-ibu di Banyuwangi, Teriakan Hebohkan Warga

Mantan istri Raden Indrajana, Keyla Evelyne Yasir, saat bersimpuh di depan jaksa penuntut umum (JPU) supaya mengajukan banding atas vonis dua tahun penjara yang dibacakan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (19/6/2023). (KOMPAS.com/Dzaky Nurcahyo)

Ia meminta JPU untuk mengajukan banding atas vonis yang dibacakan Majelis Hakim di ruang sidang.

Evelyn bersimpuh lebih dari dua menit seraya meminta dan meyakinkan sang jaksa untuk mengabulkan permintaannya.

"Tolong Pak. Ajukan banding atas vonis yang dibacakan," ujar Evelyn sambil berkaca-kaca, Senin.

Halaman
123

Berita Terkini