Jaksa yang tak tega melihat Evelyn terus bersimpuh memintanya untuk berdiri.
Ia kemudian mengajak Evelyn berbicara empat mata di salah satu sudut PN Jakarta Selatan.
Evelyne menilai vonis dua tahun yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan PN Jaksel kepada Indrajana tidaklah adil.
Evelyne menyebut sang mantan suami telah meninggalkan luka yang amat dalam kepada dua anaknya, yaitu KR (12) dan KA (10).
"Korban adalah dua anak kandungnya dan hanya dihukum dua tahun itu sangat tidak adil, mana perlindungan anak yang sesuai hukum di Indonesia, kenapa tidak digunakan itu," kata Evelyne Evelyn mengatakan, KR dan KA menemui kesulitan untuk bangkit dari keterpurukan akibat dianiaya sang ayah.
Kedua anaknya disebut mengalami trauma mendalam dan diprediksi tak bisa sembuh dalam tiga tahun.
"Anak ini tidak mudah menjalani kehidupan ini setelah kejadian yang terus berkelanjutan, apa kabar dengan psikis mereka, trauma mereka itu panjang dan tidak akan bisa sembuh dalam dua sampai tiga tahun, keputusan yang sangat tidak adil!" tutur dia.
Baca juga: Nasib Perwira TNI Aniaya Bocah 11 Tahun yang Bertengkar dengan Anaknya, Pak RT Ungkap Tabiat: Arogan
Lebih lanjut, Evelyn menyebut anak keduanya bahkan masih histeris ketika mengingat peristiwa penganiayaan yang dilakukan Indrajana.
Oleh karena itu, ia merasa ada ketidakadilan yang diterima pihaknya dalam pengadilan yang dijalani di PN Jakarta Selatan.
"Silakan cek ke rumah saya, bagaimana kondisi mereka, terutama anak kedua saya, yang mengalami trauma dahsyat, ketika mereka mengingat itu, mereka histeris luar biasa, siapa yang mengobati? Saya!" beber Evelyn.
"Jadi saya harap jaksa bisa mengajukan banding. Karena sama sekali ini semua tidak adil," tutup dia.
Diberitakan sebelumnya, Raden Indrajana Sofiandi divonis lebih ringan dibanding tuntutan jaksa.
Terdakwa kasus dugaan penganiayaan terhadap anak kandung itu divonis dua tahun penjara oleh Majelis Hakim.
"Mengadili, memutuskan menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Raden Indrajana Sofiandi selama dua tahun," kata Ketua Majelis Hakim di ruang sidang, Senin.
Dengan demikian, vonis yang dibacakan Majelis Hakim lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).