Berita Kota Malang

Pemkot Larang Mie Gacoan Sawojajar Malang Launching Sebelum Izin Resmi Keluar

Penulis: Benni Indo
Editor: Dwi Prastika
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Satpol PP Kota Malang dibantu warga sekitar menurunkan spanduk pengumuman rencana pembukaan tempat makan Mie Gacoan Sawojajar Malang pada 23 Juni 2023. Rencana pembukaan itu kemungkinan besar ditunda, karena ada persoalan perizinan yang belum rampung, Senin (19/6/2023).

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Benni Indo

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) Kota Malang menyarankan pihak Mie Gacoan Sawojajar Malang untuk menunda rencana peresmian warung baru mereka di Jalan Dirgantara pada 23 Juni 2023.

Rekomendasi penundaan itu disampaikan, karena Pemkot Malang melihat masih ada permasalahan izin yang belum selesai.

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kota Malang, Ida Ayu Made Wahyuni menjelaskan, pihak Mie Gacoan perlu menyelesaikan perizinan terlebih dahulu.

Persoalan perizinan yang kini dihadapi manajemen Mie Gacoan adalah terkait wilayah administratif warung yang baru saja dibangun.

Berdasarkan titik koordinasi, warung Mie Gacoan berada di Kelurahan Sawojajar.

Pihak Mie Gacoan mengajukan izin sejak Januari lalu menggunakan dokumen SHM dengan keterangan berada di Kelurahan Lesanpuro.

Kerancuan antara lokasi dan keterangan dokumen itu perlu diselesaikan.

Rencananya, Pemkot Malang dan manajemen Mie Gacoan akan bertemu untuk membahas hal tersebut di Balai Kota Malang.

"Saya sarankan tidak membuka grand opening, walaupun manajemen sudah mengurus izin yang lain. Tunggu sampai izinnya keluar. Satpol sudah memberikan peringatan, karena manajemen belum mengurus izin seluruhnya. Kami ke sini karena ada rencana pembukaan itu. Pembukaan itu kan idealnya sudah ada izin," ungkapnya, Senin (19/6/2023).

Baca juga: Klarifikasi Manajemen Soal Video Viral Keributan di Mie Gacoan Ambengan Surabaya, Ungkap Kronologi

Meski dilarang membuka warung secara resmi, namun pihak manajemen masih diperbolehkan untuk menata perbaikan warung.

Ida menegaskan, yang menjadi permasalahan ketika dibuka secara resmi, sementara perizinan belum rampung seluruhnya.

"Aktivitas pembenahan internal silakan, tapi jualan melayani konsumen tidak boleh. Fungsi perizinan itu melindungi produsen dan konsumen. Bahwa dalam aturan, kalau pengusaha belum punya perizinan, jangan dulu buka. Kemudian rencana launching tanggal 23, juga sudah diturunkan," ungkapnya.

Camat Kedungkandang, Sapto Wibowo mengatakan, SHM yang dimiliki Mie Gacoan keluar tahun 2005. Ia mendorong agar persoalan itu diselesaikan sesuai dengan aturan yang ada.

"Intinya sesuai dengan regulasi. Sementara, pihak manajemen bisa menunjukkan sertifikat yang keluar tahun 2005. Sementara di titik koordinatnya ini adalah Kelurahan Sawojajar. Besok kami rapatkan bagaimana yang terbaik," terang Sapto.

Baca juga: Langgar Protokol Kesehatan, Resto Mie Gacoan Sidoarjo Didenda Rp 10 Juta dan Ditutup Selama PPKM

Halaman
12

Berita Terkini