Pencopotan tersebut diduga karena berkaitan dengan maraknya kasus tilang kendaraan di Cirebon.
Bahkan, pernah ramai di media sosial warganet menyebut Kota Cirebon sebagai Kota Sejuta Tilang.
Kasus penilangan tersebut pun berlalu.
AKP Supai Warna kemudian dilantik menjadi Kapolsek Mundu.
Saat menjabat Kapolsek Mundu itulah, AKP Supai Warna diduga menipu Wahidin.
Kemudian, pada April 2022, AKP Supai Warna dipindahtugaskan ke Polsek Pabedilan.
Namun demikian, ia tetap menjabat Kapolsek.
Belakangan, jabatan kapolsek tersebut dicopot dari AKP Supai Warna setelah kasus penipuan yang dilakukannya terbongkar.
AKP Supai Warna kemudian dimutasi ke Pama Polda Jabar.
Baca juga: Wahidin Tukang Bubur Dibohongi Mantan Kapolsek Rp 310 Juta Raib Termakan Janji, Rumah Sudah Digadai
Dikenai Sanksi Patsus
Polda Jawa Barat akhirnya memutuskan menjatuhkan sanksi kepada AKP Supai Warna berupa penempatan khusus atau patsus.
Sanksi tersebut dijatuhkan buntut keterlibatannya atas dugaan kasus penipuan mengatasnamakan rekrutmen Polri hingga korban mengalami kerugian ratusan juta rupiah.
"AKP SW diberi sanksi patsus selama 21 hari dalam rangka proses sidang kode etik Polri," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo.
Ibrahim pun memastikan bahwa kasus penipuan rekrutmen anggota Polri itu telah masuk ke tahap penyidikan dan akan terus dikembangkan.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com