Laporan Wartawan TribunJatim.com, Yusron Naufal Putra
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - DPW Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Jawa Timur turut angkat bicara mengenai persoalan yang terjadi di PKS Trenggalek.
Sebelumnya, anggota DPRD Trenggalek Dasiran menggugat PKS di Pengadilan Negeri setempat.
Pemicunya, Dasiran yang sebelumnya merupakan anggota dewan F-PKS tidak terima dilakukan penggantian antar waktu (PAW).
PAW tersebut dilakukan sebab Dasiran mundur dari PKS dan lompat partai ke PDI Perjuangan.
Menanggapi hal itu, Ketua DPW PKS Jatim Irwan Setiawan menegaskan tidak ada yang dilanggar dalam proses PAW yang dilakukan partainya.
Menurutnya, PAW didasarkan lantaran Dasiran sebelumnya telah mengundurkan diri.
Baca juga: Gelar Latgab Anggota Kepanduan, Ketua PKS Jatim Minta Kader Layani Rakyat: Menangkan PKS dan Anies
"Surat pengunduran diri itu sudah kami terima, dan kami jadikan dasar untuk melakukan proses PAW. Bahkan, sebelum pendaftaran bacaleg itu sudah kami proses," kata Irwan saat ditemui, Kamis (22/6/2023).
Irwan mempertanyakan dasar Dasiran menggugat hingga membawa ke ranah hukum.
Padahal, lanjutnya, seluruh proses sudah dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku di partai.
Yakni, ketika anggota DPRD mengundurkan diri dari partai kemudian menjadi acuan proses PAW.
"Makanya, sebetulnya apa yang mau digugat. Karena kan sudah mengundurkan diri," terangnya.
Saat ini, dia menyebut, PKS Jatim mengirimkan tim pendampingan hukum agar proses itu dapat berjalan sesuai ketentuan.
"Karena kan sebetulnya, PAW itu karena yang bersangkutan mengundurkan diri. Bukan PAW dulu baru mengundurkan diri," tegasnya.
Sebelumnya, Dasiran yang merupakan anggota DPRD Trenggalek menggugat Ketua DPRD Trenggalek dan DPD PKS Trenggalek.