Sidang perdana dengan penggugat Dasiran dan tergugat pertama Ketua DPRD Trenggalek serta tergugat kedua, DPD PKS Trenggalek digelar di ruang Kartika PN Trenggalek, Selasa (20/6/2023).
Agenda dalam sidang perdana adalah pemeriksaan berkas perkara. Namun Majelis Hakim memutuskan untuk menunda sidang, karena pihak DPD PKS Trenggalek tidak hadir tanpa alasan.
"Persidangan belum bisa dilaksanakan dan ditunda sampai tanggal 26 Juni. Perkaranya adalah perbuatan melawan hukum, dengan pokok gugatan pengajuan penggantian antarwaktu," kata Kuasa Hukum Penggugat, Nurrohmad.
Sidang ini akan menggunakan mekanisme sidang partai politik dengan batas waktu akhir 60 hari sejak sidang pertama dilakukan.
Gugatan sendiri dilatarbelakangi tidak terimanya Dasiran yang telah bergabung dengan PDI Perjuangan atas proses PAW yang telah diajukan oleh PKS.
Menurutnya, Dasiran tidak pernah mengundurkan diri dari anggota dewan dan hanya mengundurkan diri sebagai anggota DPD PKS Trenggalek.
"Jadi DPD PKS Trenggalek ingin menghentikan keanggotaan Dasiran dengan mengajukan PAW ke Ketua DPRD Trenggalek. Dengan alasan sudah mengundurkan diri dari PKS," jelasnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Ketua DPRD Trenggalek atau tergugat satu, Nurul Anwar belum bisa berkomentar banyak karena belum masuk pembahasan pokok.
"Hari ini belum ada agenda apa-apa tapi sudah diputuskan karena gugatannya Parpol untuk selanjutnya akan menggunakan mekanisme sidang parpol sehingga tidak ada mediasi, tapi kita tunggu tanggal 26 jika pihak PKS maupun kuasa hukum hadir," pungkasnya.
Ikuti berita seputar Jawa Timur