Penggalian dilakukan di TKP yang sama tempat ditemukannya kerangka bayi pertama pada Kamis (15/6/2023).
Kompol Agus Supriadi S pun mengatakan, betul ada tiga kerangka manusia lagi yang ditemukan, sehingga total ada empat.
Agus menjelaskan, tiga kerangka ini memiliki kesamaan bentuk dengan kerangka bayi yang ditemukan sebelumnya.
"Secara kasat mata dan olah TKP, ada kemiripan atau kesamaan dengan kerangka manusia yang ditemukan pada tanggal 15 Juni," ungkap Agus.
Namun demikian, untuk memastikannya polisi masih menunggu pemeriksaan forensik yang dilakukan di RSUD Margono Soekarjo Purwokerto.
Atas kasus ini, seorang perempuan berinisial E (25) telah ditangkap Satreskrim Polresta Banyumas pada Jumat (23/6/2023), pukul 01.00 WIB, dini hari.
Ia diduga menjadi pemilik empat kerangka bayi yang ditemukan di kebun pinggir sungai tersebut.
Wanita tersebut juga merupakan warga Kelurahan Tanjung.
"Tim telah mengamankan perempuan berinisial E di Kecamatan Patikraja. Dia tengah berada di rumah saudaranya," ujar Agus, Jumat (23/6/2023).
Dari pemeriksaan, E mengaku sebagai pemilik empat kerangka yang diidentifikasi sebagai tulang bayi.
"Kami memeriksa dia masih sebatas saksi. Namun dia mengakui sebagai pemilik tulang belulang dari empat bayi yang ditemukan," jelas Agus.
Polresta belum dapat menyimpulkan, apakah tulang belulang bayi tersebut merupakan korban aborsi atau bayi yang telah lahir kemudian jasadnya dikubur.
"Polisi masih melakukan pendalaman, apakah ada unsur pembunuhan, termasuk pemeriksaan psikologi dan DNA," ungkapnya.
Dari pengakuan sementara, aksi penguburan sudah dilakukan sejak tahun 2012.
Polisi juga tengah mengejar laki-laki yang diduga menyuruh E menguburkan bayi tersebut.