Berita Viral

Oknum Polisi di Medan Pesan Open BO ke Waria, Endingnya Malah Jadi Kasus Pemerasan

Editor: Januar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dua waria bernama Fury dan Deca didampingi kuasa hukumnya saat membuat laporan ke SPKT Polda Sumut, Jumat (23/6/2023). Dua waria ini ngaku diperas diduga personel polisi di gedung Polda Sumut.

Kapolres Ponorogo AKBP Catur Cahyono Wibowo menyebut ketiga tersangka tersebut yakni AAS (45) warga Kecamatan MranggeKabupaten Demak, dan NY (42) serta SG (42) yang keduanya merupakan warga Semarang Jawa Tengah. 

Ketiga tersangka berhasil diamankan pada Sabtu (4/6/2022) di Desa Joresan, Kecamatan Mlarak.

"Totalnya ada 6 orang (tersangka) jadi masih ada 3 tersangka lain yang masih dilakukan pengejaran," kata Catur, Rabu (8/6/2022).

Kronologi pemerasan sendiri bermula saat korban MS (48) melakukan pencarian melalui aplikasi komunitas gay.

Setelah itu pada tanggal 25 Mei 2022 korban bertukar nomor WhatsApp dengan pelaku IN (19) yang mengaku bernama Adi.


Lalu pada tanggal 28 April malam keduanya bertemu dan melakukan hubungan sesama jenis di toko korban di Desa Nglumpang, Kecamatan Mlarak, Kabupaten Ponorogo.

Lalu pada 3 Juni, IN yang saat ini masih menjadi DPO (daftar pencarian orang) menghubungi tersangka lain untuk melakukan pemerasan.

IN bersama SG (42) dan teman lainnya yang mengaku sebagai wartawan dan LSM mendatangi korban dan mengancam akan ditulis di media online serta disebarkan ke istri dan keluarganya

"Mereka memeras sekitar Rp 13,5 juta agar permasalahan ini tidak disebarkan," lanjut Catur.

Karena merasa keberatan, korban menawar dan akhirnya sepakat dengan harga Rp 5 juta yang dibayarkan pada Senin (6/6/2022).

Korban pun merasa dirinya menjadi korban pemerasan dan memutuskan untuk melapor ke Polsek Mlarak.

"Tiga orang berhasil kita amankan, namun dua orang kabur ke arah Trenggalek dan yang satu lari ke arah Solo, masih kita lakukan pengejaran," tandas Catur

Sementara itu, Kapolsek Mlarak Iptu Rosyid Effendi menambahkan bahwa para pelaku ini merupakan sindikat yang sudah beberapa kali beraksi di sejumlah daerah. 

"Hasil dari pemerasannya dibagi-bagi kepada tersangka lain sebanyak 5 persen per orang," jelas Rosyid.

Atas perbuatannya para pelaku dikenakan dengan pasal 368 ayat 1 dengan ancaman hukumannya sembilan tahun penjara.

 

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

 

 

 

 

Berita Terkini